Selasa, 02 Oktober 2012

Bagaimana Berinvestasi di Bursa Efek

Apabila kita ambil perumpamaan, Bursa Efek ibaratnya seperti PD Pasar Jaya yaitu selaku pengelola pasar dimana kios-kiosnya disewakan kepada pedagang. Pedagang disini adalah broker atau perusahaan efek. Sementara pembelinya disebut sebagai investor atau pemodal.

Jadi pembeli tidak berhubungan langsung dengan PD Pasar Jaya, melainkan berhubungan langsung dengan pedagang. Yang berhubungan dengan PD Pasar Jaya adalah para pedagang yang menempati kios tersebut.

Pada dasarnya, jika anda ingin melakukan pembelian maupun penjualan saham maka anda harus berhubungan dengan perusahaan efek atau biasa disebut broker atau perusahaan pialang yang menjadi anggota bursa.

Perusahaan efek ini memiliki wakilnya di Bursa Efek yang biasa disebut pialang. Pialang tersebutlah yang akan melakukan transaksi atas permintaan yang anda berikan baik untuk jual maupun untuk beli. Pialang tersebut dapat juga memberikan anjuran atau berbagai nasihat lainnya sehubungan dengan rencana investasi anda. Atas jasanya itu, maka anda wajib membayar biaya komisi kepada pialang.

Pada dasarnya, tidak ada batasan minimal dana dan jumlahnya untuk membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah yang dijualbelikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut lot.

Di BEI, satu lot berarti 500 saham. Itulah batas minimum pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat di Bursa. Namun, pada umumnya perusahaan efek menetapkan jumlah saldo minimum agar anda dapat menjadi nasabah perusahaan efek tersebut dan melakukan transaksi jual beli saham melalui perusahaan tersebut. Pada umumnya, nilai minimum tersebut adalah sejumlah Rp 20.000.000.

(Yunita Anwar/wealthindonesia.com)

0 komentar:

Posting Komentar